Sleman, SEJAHTERA.CO – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas AMB) menggelar Doorstop berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan klub sepakbola Indonesia pada November 2018.
Doorstop ini dilaksanakan setelah Satgas AMB telah melengkapi berkas penyidikan perkara tahap II atau telah P21 berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 16 Januari 2024.
AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., Ketua Tim Penyidikan Satgas AMB mengatakan bahwa tahap II yang dilaksanakan yaitu bertempat di Kejaksaan Negeri Sleman, karena tindak pidana terjadi di wilayah hukum Sleman dan kemudian juga proses persidangan nanti juga di Pengadilan Negeri Sleman.
“Alhamdulillah pada pukul 13.30 WIB (tadi) kami telah merampungkan tahap II tersebut dan kami serahkan tujuh orang tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sleman,” kata Made Redi dalam press release yang digelar di depan gedung Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis (18/1 2024).
Dari tujuh tersangka tersebut, menurut Made terdiri dari tiga tersangka sebagai pemberi uang suap dan juga empat tersangka yang menerima uang suap dan satu tersangka masih buron dengan inisial GAS.
“Untuk GAS kami sudah membuat daftar pencarian orang (DPO) dan kami sudah sebar ke wilayah (seluruh Indonesia). Supaya semua wilayah ataupun kami dari Direktorat Siber Bareskrim Polri tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap GAS,” ujar pria yang juga menjabat Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri.



















