Made menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan dengan UU nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Adapun untuk yang memberikan suap, Satgas AMB mengenakan dengan pasal 2 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 15 juta rupiah.
Seperti dilansir laman Mabes Polri, Jumat (19/1/2024), sedangkan penerima suap disangkakan dengan pasal 3 dengan pidana 3 tahun dan denda 15 juta rupiah.
Ketujuh orang tersangka tersebut yaitu, RP, R, K, AS, DRN, VW dan KM. Untuk DRN, VW, dan KM sudah kami lakukan penahanan.
“Selain itu, kami dari Satgas Anti Mafia Bola akan tetap berkomitmen memberantas mafia bola di Indonesia dan menjaga marwah persepakbolaan di Indonesia,” urainya.
Editor: Gimo Hadiwibowo



















