“Kami juga belum memintai keterangan kepada korban, karena korban saat ini masih trauma berat, dan masih tertutup dan tidak mau berkomunikasi dengan orang lain,” ungkapnya.
Selain melakukan penyelidikan, Fatahillah juga akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan atas kasus ini. Dalam penyelidikan ada tiga orang terduga pelaku, tapi pelapor hanya melampirkan satu terduga pelaku yakni mantan kekasih korban.
Selain itu, pihaknya juga akan mencari tahu apakah terduga pelaku melakukan pengancaman terhadap korban atas penyebaran video tersebut. Sedangkan untuk ancaman yang bisa dikenakan bagi terduga pelaku yakni Undang-Undang (UU) ITE dan tindak pidana kekerasan seksual.
“Jika terbukti maka terduga pelaku akan dijerat dengan UU ITE dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















