“Biarpun nanti parpolnya yang mendapat suara dari para pemilih, suara itu tetap dianggap gugur di Tulungagung dan hanya bisa diakumulasikan di tingkat Provinsi ataupun RI,” ungkapnya.
Terkait pemberian sanksi, KPU masih harus berkoordinasi dengan KPU Jatim dan KPU RI untuk mendapat petunjuk terkait mekanisme. Apabila kewenangan pemberian sanksi diserahkan pada daerah, maka pihaknya yang akan mengeluarkan sanksi.
Sedangkan untuk 17 parpol yang sudah menyerahkan LADK, ujar Arif, para parpol tersebut tetap melangkah di dalam kontestasi Pemilu 2024 nanti. Lalu setelah masa kampanye , mereka harus menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Kami tidak bisa asal mengeluarkan SK pemberian sanksi untuk parpol tersebut. Kami koordinasikan dulu siapa yang berwenang untuk mengeluarkan sanksi,” pungkasnya.(sho)
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Dhita Septiadarma



















