Terkait Aksi Warga Terdampak Proyek Tol Kediri-Tulungagung, BPN Kota Kediri Tak Bisa Intervensi

Terkait Aksi Warga Terdampak Proyek Tol Kediri-Tulungagung, BPN Kota Kediri Tak Bisa Intervensi

Kediri, SEJAHTERA.CO – Masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Terdampak Proyek Tol Kediri-Tulungagung dan beraksi kemarin akhirnya mendapat respon dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri.

Tutur Pamuji Purbosayekti, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Kediri, mewakili Kepala BPN Jany Danny Assa, menjelaskan jika BPN menghargai aspirasi masyarakat.

Tapi Tutur  menegaskan bahwa penilaian adalah sepenuhnya kewenangan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pihak luar, termasuk BPN tidak bisa mengintervensi hasil penilaian tersebut.

Read More

Sedangkan untuk fasilitas umum, seperti masjid dan lainnya, kata dia, mekanisme tetap sama seperti yang lain. Hanya saja semua nazir harus menyetujui hasil penilaian.

“Setelah disetujui BPN, berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk tanah penggantinya,” kata Tutur di kantor BPN Kota Kediri, Jumat (26/1).

Pemkot Kediri bersama dengan pihak terkait masih melakukan rapat dan hasilnya diumumkan oleh Pemkot Kediri tujuh hari setelah aksi. Sedangkan terkait tuntutan maladministrasi yang diungkapkan oleh LSM saat aksi, Tutur menjawab bahwa BPN sudah melakukan sesuai dengan undang-undang dan SOP.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *