Selanjutnya, Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menangkap pelaku saat berada di Jalan Yos Sudarso tepatnya barat Terminal Bus Tulungagung.
Sedangkan barang bukti yang diamankan saat penggeledahan ditemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C atas nama Kholidul Ashar dan foto kopi Kartu Keluarga (KK).
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ngasem untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Aipda Rozak menambahkan, dalam hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali dan semua korbannya merupakan perempuan.
Dari tujuh kejadian tersebut, dua diantaranya di wilayah Kecamatan Ngasem dan lima lokasi kejadian berada di kabupaten/kota lain.
“Motif pelaku adalah berkenalan dengan korban lewat medsos facebook yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan pertemuan di suatu tempat,” urainya.
Menurutnya, semua kendaraan korban yang digelapkan sudah dijual oleh pelaku. Sedangkan, uang hasil penjualannya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Yang bersangkutan memang sudah tujuh kali beraksi, tapi bukan residivis karena baru pertama kali ditangkap polisi,” ungkap Aipda Rozak.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma


















