Aji menyebut, berkas yang dikembalikan ke penyidik itu untuk melengkapi keterangan pelaku maupun saksi-saksi tambahan. Dia melihat, ada dugaan perencanaan yang dilakukan oleh pelaku dalam menghabisi nyawa korban.
Namun, hal tersebut tetap dibuktikan ketika di persidangan termasuk mana pasal yang tepat untuk menentukan hukuman kepada pelaku.
“Yang jelas kami lihat dulu di persidangan nanti seperti apa, baru kami mengambil langkah untuk memutuskan,” bebernya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku terdiri Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kemudian, primair Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama lama 20 tahun Subsidiair: Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selanjutnya, Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Bahwa terhadap ancaman Pidana Terhadap Anak, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yakni Pasal 81 Ayat (6)
“Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun”.
“Walaupun pasal yang disangkakan ada 340 dengan ancaman hukuman penjara maksimal mati, tapi di sini tidak bisa karena pelaku usianya anak-anak sehingga dikenakan maksimal 10 tahun. Itu pun tergantung hasil pembuktian fakta-fakta persidangan,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.(diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma


















