Kejari Kediri Terima SPDP Kasus Pembuang Janin

Kejari Kediri Terima SPDP Kasus Pembuang Janin

“Kami tunggu saja seperti apa perkembangannya dan terus berkoordinasi dengan penyidik,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan pelaku FDP di tempat kerjanya dan DPS di rumahnya pada Selasa (5/3/2024) lalu. Motif dalam kasus tersebut adalah kedua pelaku sepakat melakukan aborsi karena ketakutan ketahuan dengan keluarganya lantaran hamil di luar nikah.

FDP dan DPS merupakan sepasang kekasih sejak tahun 2021. DPS menggugurkan janinnya dengan cara membeli obat lewat online (daring) dan menyewa tempat kos di Kecamatan Gurah untuk mengonsumsi obat sesuai dengan petunjuk yang ditetapkan oleh penjual.(diy)

Read More

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *