Jombang, SEJAHTERA.CO – Polres Jombang terus mengambil langkah tegas dalam memerangi peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Dalam dua hari terakhir, upaya tersebut membuahkan hasil dengan mengamankan 8 pelaku yang terlibat dalam penjualan ilegal, serta menyita ratusan botol miras dari berbagai merek dan jenis.
Salah satu dari 8 pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang warga Mojoagung berusia 67 tahun. Aksi ilegalnya terendus di toko miliknya, tempat polisi berhasil menyita sebanyak 197 botol miras, termasuk arak putih, bir hitam merek Guiness dan bir Bintang, serta anggur merah. Selain itu, pelaku juga menyimpan minuman beralkohol dengan merek Stanley adam, Alexis, Kawa-kawa, dan Soju.
“Barang-barang bukti tersebut telah diamankan bersama pelaku dan dibawa ke Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Jumat (22/3/2024).
AKBP Eko Bagus juga menyatakan bahwa operasi penangkapan ini sebagai upaya menjaga ketertiban di Kabupaten Jombang. “Banyak kejadian kriminal yang berawal dari miras, jadi untuk menekan kriminalitas itu kita upayakan sedini mungkin,” jelasnya.



















