Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo mencatatkan sepekan jelang penutupan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), puluhan pejabat di Lingkup Pemkab Ponorogo belum melaporkan kewajibannya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo, Andy Susetyo mengatakan dari total seluruh pejabat yang diwajibkan melapor LHKPN 122 orang, yang belum melaporkan harta kekayaannya sebanyak 25 orang. Jumlah tersebut terdiri dari pejabat eselon II, Ajudan hingga tenaga ahli.
“Data kami per hari Jumat kemarin, ada 25 orang. Itu campur ada eselon II atau kepala OPD, ada ajudan dan ada tenaga ahli,” ungkap Andy Susetyo, kepada wartawan.
Andy menambahkan jika tahun ini, sesuai dengan ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada perluasan bagi yang wajib melaporkan LHKPN selain pejabat negara, diantaranya yakni ajudan Bupati dan tenaga ahli.
“Karena ini memang sifatnya wajib dan laporan LHKPN 2024 yang dilaporkan adalah harta kekayaan 2023,” imbuhnya.



















