Pihaknya menambahkan, meski batas maksimal pelaporan LHKPN pada 31 Maret 2024 mendatang. Pihaknya tetap menghimbau kepada pejabat yang belum melakukan kewajibannya tersebut untuk segera melaporkan. Pun, untuk mekanisme pelaporan tergolong mudah dengan langsung ke aplikasi KPK.
“Jadi tidak perlu ke BKPSDM, tapi langsung melalui aplikasi. Tapi memang termonitor oleh kami (BKPSDM) melalui sistem,” tegasnya.
Jika mengacu pada 2023 lalu, pihaknya mengklaim seluruh pejabat di Ponorogo telah melaporkan LHKPN nya kepada KPK. Meski dalam pelaporan banyak pejabat yang bersangkutan menggunakan batas waktu terakhir.
“Kalau tahun lalu memang tenaga ahli dan ajudan tidak wajib, tapi tahun ini wajib. Biasanya polanya itu melaporkan pada hari hari terakhir,” pungkas Andy
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Gimo Hadiwibowo



















