“Kami berhasil mengamankan terlapor di Jalan Halmahera dan melakukan penggeledahan,” tambahnya.
Hasil penggeledahan membuahkan temuan berupa plastik klip berisi sabu seberat 0,52 gram, serta sobekan tisu dan isolasi warna hitam.
ARE kemudian dibawa ke Polsek Jombang untuk proses lebih lanjut. Ia akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2019 tentang Narkotika atas perbuatannya.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebuah sepeda motor jenis matik nopol S 3425 OZ, alat hisap, pipet, sebuah plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,52 gram dan lain sebagainya,” pungkas Soesilo. (st2/ag)
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas



















