Kemudian anggota melakukan transaksi dan berhasil menemukan tersangka yang diajak ketemuan secara COD.
Dalam pemeriksaan polisi, terungkap bila Taufiqurohman dan Soni sudah membobol lima sekolah.
“Dua sekolah di Pakis dan dua sekolah di Jabung. Sementara satu TKP adalah kafe di Jabung,” beber Narko lagi.
Kepada petugas, mereka mengaku beraksi karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
“Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Para tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun,” tutupnya.
Reporter : Arief Juli Prabowo



















