Meskipun ada larangan hingga sanksi yang tegas, namun tampaknya penerbangan balon udara khsususnya saat momentum perayaan kupatan masih jadi atensi petugas.
Minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan menjadi pekerjaan rumah otoritas terkait. Untuk itu, Gathut menyebut pihaknya bakal lebih mengintensifkan sosialisasi.
“Sebelum dilakukan razia, masyarakat telah berulang lali diperingatkan untuk tidak menerbangkan balon. Untuk itu ke depannya kami lebih intensif lagi,” jelasnya.
Larangan penerbangan balon udara secara liar, kata Gathut dilakukan bukan tanpa alasan. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran hingga gangguan pasokan listrik, balon udara liar itu juga dapat mengganggu lalu lintas udara. Apalagi saat ini Bandara Internasional Dhoho Kediri yang letaknya tidak jauh dari Trenggalek sudah beroperasi.
“Keberadaan balon udara dapat membayakan lalu lintas penerbangan, gangguan jaringan listrik hingga bahaya kebakaran. Untuk itu kami berharap kepada masyarakat untuk dapat menyikapinya dengan bijak,” pungkasnya.
Reporter: Angga Prasetya
Editor: Dhita Septiadarma



















