Syarat Macung Independen, KPU Kota Blitar: Harus Didukung 11.909 KTP

Syarat Macung Independen, KPU Kota Blitar: Harus Didukung 11.909 KTP

Untuk diketahui jumlah daftar pemilih tetap pada DPT 2024  sebanyak 119.087 pemilih. Itu tersebar di tiga kecamatan di Kota Blitar, Kepanjenkidul, Sananwetan dan Sukorejo.

“Nah karena jumlah penduduk Kota Blitar itu kurang dari 200 riby, maka prosentase dukungan untuk calon perseorangan  sebesar 10 persen dari jumlah DPT,” katanya lagi.

Sesuai dengan jadwal tahapan calon perseorangan atau independen dimulai  awal mei 2024. Sementara itu, untuk pendaftarannya berlangsung pada Agustus 2024. Tepatnya pada  27,28 dan 29 Agustus. Pada 2020 lalu, jumlah dukungan perseorangan masih di angka 11.355  KTP.

Read More

Reporter: Abdul Aziz Wahyudi

Editor : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *