Polisi Nyabu Tulungagung Resmi Tersangka, Kapolres: Satu Masih Buron

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh anggota Polres Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka, Senin (29/4/2024). Sementara dua tersangka lainnya satu masih buron.

 

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni AM (39) dan DWS (40) masing-masing warga Desa Sidorejo Kecamatan Kauman Tulungagung. Sementara DSP masih buron.

Read More

Kasus tersebut bermula saat tersangka AM dan DSP hendak mencari narkotika jenis sabu untuk nantinya dikonsumsi secara bersama-sama. Keduanya lantas mengajak DWS turut membeli dan mengkonsumsi sabu, hingga DWS mentransfer sejumlah uang.

 

“Saat diajak, DWS yang merupakan anggota Polri ini setuju dan mentransfer uang Rp 300 ribu kepada tersangka DSP,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Senin (29/4/2024).

Setelah menerima uang tersebut, ungkap Arsya, tersangka DSP kemudian segera melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu.

etelah transaksi selesai, tersangka AM kemudian disuruh DWS untuk bertugas untuk mengambil sabu yang dikirim dengan sistem ranjau.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *