Kediri, SEJAHTERA.CO – Dua terduga pengedar sabu-sabu dan pil dobel L satu jaringan diamankan Satresnarkoba Polres Kediri di tempat yang berbeda.
Kedua pengedar narkoba yang diamankan polisi yakni KH alias Tuwek (46) warga Dusun Gabru, Desa Kepuhrejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri dan AH alias Kentang (44) warga Kelurahan Bandar Lor GG III, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kediri, Iptu Anang Isandy mengatakan, tersangka KH alias Tuwek diamankan petugas kepolisian saat berada di rumahnya Dusun Gabru, Desa Kepuhrejo, Kecamatan Gampengrejo, Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari keterangan Tuwek, barang buktinya berupa sabu-sabu sebelumnya diedarkan kepada rekannya yakni AS alias Kentang.
“Mendapat petunjuk itu, petugas langsung mengembangkan kasusnya. Sekitar pukul 19.00 WIB AS alias Kentang dapat diamankan di kediamannya,” katanya, Senin (6/5/2024).
Selain mengamankan pelaku, Anang mengaku, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,91 gram yang dikemas dalam 7 plastik klip dimasukkan ke dalam tempat kacamata bekas.
Selanjutnya, ada juga satu plastik klip berisi pil dobel dengan jumlah 72 butir dan dua unit ponsel. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Pelaku KH alias Tuwek mengaku kesehariannya bekerja sebagai sopir, sedangkan kentang berkerja wiraswasta,” bebernya.



















