Saat diinterogasi, Tuwek mengaku, obat keras berbahaya jenis pil dobel L didapatkan dari seseorang yang mengaku bernama Juned. Akan tetapi, Juned hingga saat ini belum tertangkap alias daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses lebih lanjut,” ungkap Kasubsi Penmas Humas Polres Kediri.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma


















