“Sisanya ada sebanyak 14 bal dan disimpan di toko CV Rojo Joyo Pare,” ujar Aji Rahmadi.
Menurut Kasi Pidum, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada saksi Maliha pada pengiriman bawang putih merek kating royal sebanyak 1000 bal, bawang bombay merek Holland valley sebanyak 400, dan bawang putih merk honam royal sebanyak 200 bal.
Selain itu, tersangka juga menerimanya secara bertahap di akhir bulan Februari dan awal bulan Maret 2024.
Atas kejadian tersebut, membuat CV Rojo Joyo Pare mengalami kerugian material mencapai jutaan rupiah dan melaporkan ke Polres Kediri. Saat ini, tersangka telah ditahan di rutan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri selama 20 hari.
“Kami masih menyusun surat dakwaan. Kalau sudah lengkap kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkapnya.
Editor: Dhita Septiadarma
Reporter: Rizky Rusdiyanto


















