Usai penyerahan SK PPPK, Achmad Wartjiantono menegaskan bahwa PPPK mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan aparatur sipil Negara (ASN).
PPPK dan ASN sama bernaung pada pemerintah, diharapkan untuk terus memacu semangat dan meningkatkan kinerjanya untuk lebih bagus.
“Evaluasi dilakukan setiap tahun, jangan sampai setelah diangkat jadi PPPK kinerjanya menurun,” imbuhnya,
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, dengan rekrutmen dan penjaringan PPPK sebagian besar peserta dari sekolah swasta, setelah diterima dan diangkat PPPK, mereka ditempatkan di sekolah negeri.
“Kepala sekolah ada yang lolos diterima PPPK, akhirnya sekarang menjadi guru. Dia harus mengikuti mekanisme, mengenai sulitnya, jam kerja, jam mengajarnya harus menyesuaikan dan segera pindah di sekolah yang baru, “ tegasnya pada SEJAHTERA.CO
Seorang guru honorer di SMPN 8 Kota Kediri, Meta Sofia (35) mengungkapkan, sebelumnya menjadi honorer di sekolah swasta pada 2011 hingga 2022, awal tahun 2023 jadi honorer di SMPN 8 Kota Kediri.
“Saya sangat bersyukur, karena impian menjadi pegawai ASN/PPPK, penantiannya sudah lama,” ungkapnya.
Reporter : Agus Ely Burhan
Editor: Gimo Hadiwibowo



















