Karena sudah larut malam, maka dijadikan alasan HK duda anak tiga ini, untuk membujuk ER agar mau bermalam di rumahnya dengan meyakinkan bahwa ayahnya berada di rumah.
“ER akhirnya setuju setelah diyakinkan bahwa situasi di rumah HK aman,”kata Kompol Danang.
Namun, saat mereka tiba di rumah HK, ternyata tidak ada siapapun di sana. Pada malam itu, tersangka dan korban tidur terpisah hingga esok pagi.
Pagi harinya, ketika HK mengantarkan sarapan ke ER, niat jahatnya muncul untuk menyetubuhi hingga pemukulan.
Akibatnya, ER mengalami luka memar di pelipis kiri, dagu, dan luka cakar pada mulut bagian dalam.
Setelah menerima laporan dari ER, Satreskrim Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap HK di Alun-alun Kota Malang.
“Akibat perbuatannya, HK kami jerat dengan kasus tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” tutup Kompol Danang.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Dhita Septiadarma



















