Dua Koruptor Pengadaan Alat Musik Gamelan Inkracht, Dihukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 juta

Dua Koruptor Pengadaan Alat Musik Gamelan Inkracht, Dihukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 juta

“Hasil putusan tersebut lebih tinggi dari pada tututan yang kami layangkan yakni hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta atas perkara tersebut, sehingga kami menerima hasil putusan sidang tersebut,” ungkapnya.

Atas tipikor pengadaan alat musik gamelan itu, Amri menyebut, berdasarkan hasil putusan sidang, Majelis Hakim membebani terdakwa Zulkarnain Ahmad dengan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 412 juta. Namun demikian, sampai saat ini terdakwa Zulkarnain Ahmad sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 390 juta.

Dikarenakan masih ada sisa uang pengganti senilai Rp 22 juta yang belum dibayarkan oleh terdakwa, maka jika nantinya uang pengganti tersebut tidak dibayarkan akan dikonversikan menjadi tambahan hukuman penjara bagi Zulkarnain Ahmad. Terdakwa Zulkarnain Ahmad diberi waktu selama 1 bulan usai putusan untuk melunasi uang pengganti.

Read More

“Kalau tidak bisa melunasi dalam jangka waktu 1 bulan usai hasil putusan, jaksa penuntut umum (JPU) bisa menyita harta benda untuk dilelang. Sedangkan terdakwa akan ditambah masa hukumannya selama 1 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *