Apalagi pihaknya baru menangani perkara korupsi yang berhubungan dengan alsintan. Selain itu, lelang bisa dilakukan jika perkara tersebut sudah berstatus inkrah.
“Karena sudah inkrah, nanti akan kami lelang dan uangnya kami kembalikan ke kas negara,” pungkasnya.
Diketahui, MD oknum ASN Dipertahankan Ponorogo terbukti membuat gabungan kelompok tani (gapoktan) fiktif sebagai penerima dana hibah APBD Provinsi dan APBN tersebut.
Alsintan yang didapat lalu dijual MD, kepada orang lain. Dalam kasus tersebut MD diputus enam tahun penjara.
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma



















