Kasus Tewasnya Siswa SMP Kota Batu, Empat Pengeroyok Dibebaskan

Kasus Tewasnya Siswa SMP Kota Batu, Empat Pengeroyok Dibebaskan

Batu, SEJAHTERA.CO – Kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korban RKW (14) warga Jalan Bromo Kota Batu yang juga siswa dari SMPN di Kota Batu meninggal dunia,memasuki babak baru.

Dari lima pelaku pengeroyokan berujung kematian ini yang sempat viral di Kota Batu ,akhirnya pihak kejaksaan Negeri Batu membebaskan 4 pelaku karena alasan dibawah umur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu M Januar Ferdian mengatakan jika hanya MI ditahan karena usianya telah melebihi 15 tahun, sedangkan tersangka lainnya masih di bawah 15 tahun.

Read More

“Sedangkan MA, KA, AS, dan KB tidak dilakukan penahanan karena mereka masih berada dibawah 15 tahun. Sedangkan untuk MI saat ini berada si Lapas Lowokwaru,” ungkapnya, Rabu (19/06).

Lebih lanjut, hal Ini berpedoman pada Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Disana tertulis penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun, atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.

Hal ini juga sejalan apabila merujuk UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berisi, anak yang berhadapan dengan hukum yang berusia di bawah 14 tahun harus dikembalikan kepada orang tua.

“Namun orang tua harus bisa menjamin bila anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana,” imbuhnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *