Batu, Memo – Adanya penanganan khusus bagi empat dari lima pelaku pengroyokan hingga mengakibatkan RKW (14), warga Jalan Bromo Kota Batu – siswa SMPN, tewas, Kejaksaan Negeri Batu tidak lepas tangan terkait proses hukumnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian mengatakan, kabar tidak ditahannya keempat dari lima pelaku ini merujuk adanya pembinaan keempat pelaku yang masih berumur dibawah 15 tahun.
“Semua tetap akan menjalani proses hukum, namun empat anak berhadapan dengan hukum ini karena berumur dibawah 15 tahun maka akan dilakukan pembinaan oleh Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Batu,” katanya, Rabu (19/06).
Sementara itu Kepala DP2KBP3A Kota Batu, Aditya Prasadja menyambut baik sinergitas Kejaksaan Negeri Batu bersama Pemkot Batu dalam penanganan perkara pelaku anak yang berhadapan dengan hukum.
” Kami dari Pemkot Batu ikut berbela sungkawa terhadap korban dan keluarga. Bahwasanya kasus pidana pada anak telah ada undang-undangnya sendiri. Kami dari Pemkot Batu pada saat proses di Pengadilan nanti mereka akan di bawah pembinaan pemerintah daerah dan provinsi,” tegasnya.
Disampaikan juga jika keempat anak yang berhadapan dengan hukum ini tetap akan menjalani persidangan ,namun karena umur dibawah 15 tahun maka sementara keempatnya dibina di UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
” Jadi keempat anak yang tidak ditahan ini akan menjalani proses pembinaan dan saat ini dititipkan di UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur sambil menunggu persidangan nanti,” ungkapnya.