Saat diinterogasi, MF mengaku perbuatannya dan mengedarkan pil dobel L kepada AS alias Konyel di rumahnya pada pada Senin (10/6/ 2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Yang bersangkutan ini sudah mengedarkan 60 butir kepada AS,” bebernya.
Tak hanya itu, lanjut dia, MF sebelumnya mendapatkan pil dobel L dengan cara membelinya MR sebanyak 800 butir pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir jalan persawahan Desa Plosokidul dengan harga Rp 800 ribu.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut.
“Kasusnya sampai saat ini masih dalam pengembangan petugas satresnarkoba,” ungkap AKP Sriatik.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















