Sesuai mekanisme, nantinya yang akan mengisi kekosongan jabatan panwascam tersebut yakni peserta selanjutnya yang berasal dari satu kecamatan. Artinya pihak Bawaslu tidak perlu melakukan perekrutan ulang.
“Jadi yang menggantikan urutan selanjutnya, dan yang menggantikan kemungkinan besar sanggup untuk mengganti sebagai Panwascam,” pungkasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Gimo Hadiwibowo



















