Sesuai Aturan CFD Harus Steril PKL, Kabid Kesjal Dishub Tulungagung: Pertengahan Juli Kembali Diadakan

Sesuai Aturan CFD Harus Steril PKL, Kabid Kesjal Dishub Tulungagung: Pertengahan Juli Kembali Diadakanv

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sterilisasi kawasan Alun-alun Tulungagung saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) rupanya bukan tanpa alasan. Berdasarkan regulasi, kawasan yang dijadikan CFD harus steril dari kendaraan maupun Pedagang Kaki Lima (PKL). Meski demikian, pelaksanaan CFD akan kembali dibuka, Minggu (14/7/2024).

Plt. Kabid Keselamatan Jalan (Kesjal), Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Zaenal Abidin mengatakan, bersama instansi teknis dan perwakilan PKL akan menggelar rapat, Selasa (2/7/2024). Rapat itu membahas tindak lanjut pelaksanaan CFD di Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan buku panduan pelaksanaan CFD dari pemerintah pusat, lokasi yang dijadikan area CFD harus steril dari kendaraan bermotor maupun aktivitas jual beli (Perdagangan) dalam bentuk apapun.

Read More

Namun pada buku panduan tersebut diatur terkait adanya lokasi tersendiri untuk aktivitas pedagangan.

“Kami acuannya sesuai aturan, jadi selingkar Alun-alun itu atau jalan R.A Kartini, harus steril dari kendaraan bermotor atau aktivitas perdagangan selama pelaksanaan CFD,” kata Zaenal Abidin, Senin (30/6/2024).

Karena pelaksanaan CFD kemarin sempat dipadati pedagang, ungkap Zaenal, pihaknya tentu akan melakukan penataan dengan memberikan ruang tersendiri bagi PKL untuk berjualan selama pelaksanaan CFD.

Sedangkan area CFD pada selingkar jalan R.A Kartini hanya untuk kegiatan yang diperbolehkan saat pelaksanaan CFD.

Berdasarkan Perbup nomor 26 tahun 2007 tentang pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB), kawasan yang dijadikan CFD hanya boleh digunakan untuk berolahraga, kegiatan lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan sosial.

“Pada intinya kawasan yang dijadikan lokasi CFD ini harus steril dari berbagai kegiatan kecuali untuk berolahraga, kegiatan lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan kegiatan sosial,” ungkapnya.

Atas aturan tersebut, jelas Zaenal, pada pelaksanaan CFD ke depan, pihaknya akan membedakan lokasi tempat masyarakat berolahraga dan lokasi khusus untuk para PKL berjualan. Untuk lokasi pasti bagi PKL berjualan, dia akan disampaikan dalam rapat agar disepakati oleh semua pihak termasuk PKL.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *