Kasus Korupsi Dana BOS Dilimpahkan, Tersangka Utama Meninggal, Ini Kata Kasi Pidsus Kejari Trenggalek

Kasus Korupsi Dana BOS Dilimpahkan, Tersangka Utama Meninggal, Ini Kata Kasi Pidsus Kejari Trenggalek
Tersangka R saat tiba di Kejaksaan Trenggalek (angga/sejahtera.co)

Sementara untuk proses hukum terhadap S, ia menyebut masih menunggu hasil sidang untuk menentukan kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing tersangka. Termasuk adanya kemungkinan langkah hukum lebih lanjut terhadap ahli waris S jika pengadilan memutuskan adanya tanggung jawab yang harus dipenuhi ahli waris atas kerugian negara tersebut.

Baca Juga :Hari Jadi ke 528 Pemkab Ponorogo Gelar Kesenian “Serenade Langit Tembaga”

“Kami siap mengambil langkah hukum berupa gugatan melalui Kasi Datun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha) apabila pengadilan memutuskan,” ujarnya.

Read More

Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek membongkar adanya praktik korupsi itu. Dari alokasi dana sebesar Rp 2,1 miliar rentang waktu 3 tahun itu merugikan keuangan negara hingga Rp 500 juta. Kasus itu menyeret dua pejabat di sekolah tersebut. Namun, tersangka S yang diduga memerintahkan R dalam pusaran kasus korupsi itu telah meninggal dunia.

Baca Juga :Sidang Penganiayaan Santri di Mojo, JPU Kejari Kabupaten Kediri Tuntut 15 Tahun Penjara

“Dalam proses pengelolaannya, ditemukan tindakan melawan hukum berupa manipulasi dokumen pertanggungjawaban, kuitansi, nota, dan stempel yang dibuat oleh tersangka R atas perintah tersangka S,” jelasnya.

Korupsi itu merugikan keuangan negara cukup signifikan hingga membuat program yang sudah direncanakan tidak dapat berjalan maksimal. Dia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi institusi pendidikan untuk mengelola dana BOS dengan transparan dan akuntabel.

“Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *