“Dari partai diminta mendampingi Bambang Rianto. Maka dari itu sesuai aturan mundur dari dewan terpilih ya mundur,” katanya.
Sebagai tindaklanjutnya, katanya, partai juga sudah menentukan langkah. Begitu mundur, PDI Perjuangan mengusulkan penggantinya. Dalam hal ini penggantinya dipastikan Dedik Hendarwanto yang perolehan suaranya berada di bawah Bayu.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Blitar Nomor 358 Tahun 2024, posisinya Bayu sudah digantikan oleh Dedik Hendarwanto. “Nanti penggantinya akan dilantik Agustus ini,” katanya.
Baca Juga : Ekskavasi Candi Gedog Terkendala, Ini Kata Disbudpar Kota Blitar
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Blitar, Dwi Hesti Ermono mengakui telah menerima surat pengunduran diri Bayu.
“Awal Agustus KPU resmi menerima surat pengunduran diri. Sesuai aturan pengurusan pengunduran diri ditangani oleh partai. Dan sudah ada penggantinya,” pungkasnya.



















