Baca Juga :Muncul Isu Muktamar Tandingan, DPC PKB Datangi Polres Ponorogo
Kehadiran mal pelayanan publik itu akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan dalam satu tempat. Layanan terintegrasi itu memangkas birokrasi dan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Sehingga ini menjadi sebuah kebutuhan. Kami apresiasi langkah Trenggalek yang meng-update cafe pelayanan publik menjadi mal pelayanan publik,” ujarnya.
Selain target pembentukan mal pelayanan publik, dia juga menyinggung terkait upaya peningkatan pelayanan publik. Pemprov Jatim telah memiliki inovasi yang disebut Jatim Online Single Submission (JOSS) yang dipergunakan untuk layanan non-OSS pada 158 layanan di 18 sektor.
Baca Juga :Terkait Pejabat Disdikbud Bermesraan, Pj Bupati Jombang: Serahkan ke Pihak Berwenang
Hingga saat ini, tercatat permohonan perizinan yang dilayani dari bulan Januari-Agustus 2024 telah mencapai 23.396 layanan. Sedangkan ijin yang selesai sebesar 18.951 dan sejumlah 4.445 masih dalam proses.
“Dari data ini kita bisa lihat perlu adanya peningkatan layanan secara prima. Tapi memang, keterlambatan ini bukan pada sistem namun masih ada beberapa pemohon yang belum memasukkan persyaratan dokumen secara lengkap. Nah ini yang harus diperhatikan untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.



















