Pihaknya menyebut masih menunggu penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, sembari melakukan verifikasi administrasi berkas pendaftaran.
Sadad menyebut, dalam proses verifikasi itu, pihaknya menemukan sejumlah kekurangan dalam berkas pendaftaran pasangan petahana. Kekurangan itu, telah dikembalikan kepada tim-nya untuk dilakukan perbaikan.
“Dan diberikan waktu hingga 7 September 2024. Kami akan melakukan verifikasi ulang setelah berkas perbaikan diserahkan,” imbuhnya.
Sadad menyebut hingga saat ini belum ada kepastian apakah Pilkada Trenggalek hanya diikuti calon tunggal atau tidak, sambil menunggu tahapan lebih lanjut dari KPU maupun Bawaslu.
Meskipun demikian, peluang itu terbuka lebar mengingat tidak adanya penantang dalam masa perpanjangan pendaftaran.
Baca Juga :Tak Ada Kejelasan, 18 PKL Paguyuban Among Roso Ngaglik Bakal Wadul Dewan
Selain itu, seluruh parpol parlemen juga telah mengusung petahana, mulai dari PDI-P, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, Demokrat, Hanura dan PAN.
Meskipun ada putusan MK, partai non-parlemen berpotensi tidak memenuhi ambang batas syarat pengusungan calon, terlebih beberapa partai non parlemen di Trenggalek seperti PKN, Partai Buruh dan Nasdem juga mendukung Mas Ipin – Syah.
Baca Juga :Api Lalap 1 Hektare Lahan Lereng Gunung Klotok, Kepala UPT Pemadam: Diduga Faktor Kelalaian Manusia
Di sisi lain pasangan calon independen juga kandas di tengah jalan. “Semua tahapan harus dipenuhi sebelum penetapan final pada 22 September 2024,” pungkasnya.



















