“Yang bersangkutan itu (Ari) masih belum tertangkap,” bebernya.
Menurut polisi, Rere mendapat sabu-sabu dari Ari sebanyak 2 gram dengan harga Rp 2 juta dengan cara ranjau di pinggir jalan raya Desa Pandansari Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Usai mendapatkan barang haram tersebut, VRS langsung memecah sabu-sabu dalam 12 plastik Klip.
“Sebanyak 1 plastik klip dikonsumsi sendiri dan 11 plastik klip diedarkan dengan cara diranjau di 11 lokasi yang berbeda, tapi diamankan petugas,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri.



















