Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Langkah tegas diambil Satlantas Polres Ponorogo untuk menekan aksi balap liar di Bumi Reyog.
Baca Juga :Menengok Sederet Terobosan Kebijakan Trenggalek hingga Antarkan Raih Penghargaan KLHK
Selain rutin menggelar operasi balap liar, pihak Satlantas Polres Ponorogo juga tidak akan segan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelaku balap liar.
Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno mengatakan, pihaknya akan melakukan pencabutan SIM bagi pengendara jika tertangkap tiga kali saat balap liar. Hal tersebut sebagai upaya untuk memberikan efek jera.
Baca Juga :Merinding ! Saat Ular King Cobra Sepanjang 2,5 Meter Intai Rumah Warga di Trenggalek
“Jika masih nekat dan tiga kali tertangkap melakukan balap liar akan kita cabut SIM-nya,” ungkap AKP Bayu Pratama Sudirno, kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Mantan Kabag Ops Polres Nduga, Papua tersebut juga menegaskan sebelum langkah tegas tersebut dilakukan, pengendara yang tertangkap pertama dan kedua sepeda motor akan dilakukan penyitaan selama dua bulan.
Pengendara wajib mengambil kendaraan setelah melakukan sidang serta mengembalikan sesuai standar.



















