Calon Bupati dan Wakil Bupati Diwajibkan Setor LADK,  KPU Akan Monitoring Keluar-Masuk Dana Kampanye

Calon Bupati dan Wakil Bupati Diwajibkan Setor LADK,  KPU Akan Monitoring Keluar-Masuk Dana Kampanye
dua pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Kediri (rizky/sejahtera.co)

Komisioner Koordinasi Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Kediri, Irbabul Lubab menambahkan, RKDK sebagai tempat menyimpan dana yang digunakan untuk melakukan kegiatan kampanye. Sementara LADK, fungsinya untuk memonitoring keluar masuknya uang yang digunakan selama kampanye.

Terkait berapa besaran yang keluar-masuk serta siapa penyumbangnya diatur di UU 10 tahun 2016 yang Intinya harus terecord dengan baik agar administrasinya jelas.

“Itu juga sebagai monitoring untuk melihat ada tidaknya fasilitas maupun keuangan negara yang digunakan untuk kampanye. Dengan adanya laporan itu, KPU akan mudah mengontrol dan mencegah adanya ketidaksesuaian pengeluaran anggaran,” ucapnya.

Read More

Baca Juga :Dua Pemotor vs Bus di Jalan Raya Pare – Kediri, Satu Orang Meninggal Dunia

Menurut Irbabul, dana yang digunakan untuk kampanye terutamanya terkait dana sumbangan dan ada batasannya sesuai dengan PKPU no 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye. Selain itu, sumbangan dari pihak perseorangan maksimal Rp 75 juta dan badan hukum swasta Rp 750 ribu.

“Pada intinya tidak boleh melebihi batas maksimal itu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Kediri telah menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serta pengundian nomor urut.

Baca Juga :Soal Dugaan Pengurus Ponpes di Trenggalek Hamili Santriwati, ini Kata Polisi

Adapun, paslon Cabup dan Cawabup Deny Widyanarko – Mudawamah mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan, paslon Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa mendapatkan nomor urut 2.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *