Rumah di Jombang Dibakar Akibat Perebutan Warisan, Pelaku Warga Malang Ditahan

Rumah di Jombang Dibakar Akibat Perebutan Warisan, Pelaku Warga Malang Ditahan
Lutfi Jauhari (59) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Jombang setelah ditetapkan sebagai pelaku pembakaran rumah akibat konflik warisan. (agung/sejahetra.co)

Baca Juga :KPU Jombang Siap Gelar Kirab Maskot Pilkada 2024 di 21 Kecamatan

Akibat pembakaran tersebut, sebagian besar rumah beserta isinya hangus dilalap api. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

“Kurang lebih 75 persen rumah terbakar, hanya bagian dinding yang masih tersisa,” tambahnya.

Read More

LJ kini dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :Polisi Kejar Pelaku Begal Nenek Giripurno Kota Batu

Di hadapan penyidik, LJ mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa tindakannya dipicu oleh rasa kecewa karena merasa pembagian warisan tidak adil.

“Saya tidak berniat membakar, tapi spontan melakukannya karena kecewa,” ungkapnya di hadapan polisi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *