Mantan Kasat Reskrim Polres Kota Pasuruan tersebut menambahkan, dari pengakuan tersangka hasil tebangan kayu tersebut rencana akan dipergunakan untuk memperbaiki rumah. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi diperjualbelikan.
“Tersangka melakukan aksi seorang diri, katanya mau memperbaiki rumah, tapi dari kita masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Polisi belum bisa menyebut detail kerugian negara dari perbuatan pelaku. Namun, diperkirakan kerugian mencapai puluhan juta. Sementara itu dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu mesin gergaji dan ratusan kayu berbagai jenis.
Baca Juga :Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas PPDI Tulungagung, Bawaslu Lakukan Ini
“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 57 kayu pinus, 201 Sono Keling dan 22 kayu jati. Semua dalam bentuk sudah potongan,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan undang-undang nomer 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.



















