Ipda M Euro menyampaikan, AFF ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah mengganti label kedaluarsa. Tak hanya barang bukti yang mendukung, tersangka juga telah mengakui perbuatannya itu.
Sedangkan modusnya adalah menghapus tanggal kedaluarsa menggunakan tisu basah yang diolesi dengan tiner yang kemudian digunakan untuk menggosok label pada barang yang kedaluarsa.
Baca Juga :Bantuan 19 Sumur Bor dari Kemensos RI Bakal Direalisasikan Pemkab Kediri
“Dari situ kami menyita alat pencetak tanggal kedaluarsa, alat untuk menghapus, dan barang-barang yang sudah expired,” bebernya.
Dia menuturkan, aksi tersebut telah dilakukan selama enam bulan. Namun, adanya kejadian keracunan itu baru terjadi pada saat kegiatan sholawatan di Desa Krecek, Kecamatan Badas.
Baca Juga :Selama Tiga Bulan, Sepuluh Ribu Lebih Paspor Diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri
Atas perbuatannya itu, AFF dijerat pasal berlapis yakni pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 146 ayat (1) huruf a subs. Pasal 143 jo. Pasal 99 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. (diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















