Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Residivis berinisial RB (30) kembali meringkuk di dalam penjara. Warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini diamankan Satreskrim Polres Ponorogo setelah melakukan penipuan kepada HAR, warga Jalan dr Cipto Mangunkusumo Kelurahan Keniten Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga :Diduga Korsleting, Kandang Sapi Warga Desa Susuhbango Terbakar
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan kronologi kejadian itu berawal ketika pelaku RB berpura-pura memberitahu korban bahwa ban sepeda motornya rusak. Untuk meyakinkan korban, pelaku menitipkan sebuah tas ransel berwarna hitam kepada teman korban sebagai jaminan
“Korban sempat mengantarkan pelaku untuk membeli ban baru di toko onderdil sepeda motor Jalan Sukarno Hatta,” ungkap Rudi Hidajanto, Minggu (6/10).
Baca Juga :Seluruh Paslon Pilbup Ponorogo Setuju Desain Suara Suara
Saat tiba di toko onderdil, pelaku meminjam kendaraan korban dengan alasan untuk membeli bensin. Namun, bukannya kembali, pelaku justru melarikan sepeda motor tersebut, meninggalkan korban sendirian.
“Saat berhasil membawa kendaraan korban, pelaku langsung memreteli sparepart-nya untuk dijual. Hal ini untuk menghilangkan jejak,” imbuh Rudi.



















