Tak berhenti di situ, kendaraan tersebut juga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan lain di beberapa tempat lainnya, termasuk di wilayah Ngawi dan Madiun. Satreskrim Polres Ponorogo juga masih melakukan pendalaman tentang lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku
“Kemungkinan masih ada daerah lain yang jadi disasar pelaku, sementara masih kita lakukan pengembangan,” imbuhnya.
Atas tindakannya, pelaku RB dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga :Pendaftar KPPS Pilkada Ponorogo Tembus 11.703 Orang, KPU: Karena TPS Menyusut
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya



















