Gondol Motor, Residivis Asal Blora Diringkus Satreskrim Polres Ponorogo, ini Modusnya

Gondol Motor, Residivis Asal Blora Diringkus Satreskrim Polres Ponorogo, ini Modusnya
Pelaku saat dihadirkan di Mapolres Ponorogo. (istimewa)

Tak berhenti di situ, kendaraan tersebut juga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan lain di beberapa tempat lainnya, termasuk di wilayah Ngawi dan Madiun. Satreskrim Polres Ponorogo juga masih melakukan pendalaman tentang lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku

Baca Juga :Puluhan Ribu Pekerja Informal Didata untuk Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Disnakertras Kabupaten Tulungagung

“Kemungkinan masih ada daerah lain yang jadi disasar pelaku, sementara masih kita lakukan pengembangan,” imbuhnya.

Read More

Atas tindakannya, pelaku RB dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga :Pendaftar KPPS Pilkada Ponorogo Tembus 11.703 Orang, KPU: Karena TPS Menyusut

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *