Berdasarkan keterangannya, pelaku hendak menjual anak kambing itu untuk membeli rokok. Bahkan telah ditawarkan kepada calon pembelinya seharga Rp1,2 juta. Namun, pembeli mengurungkan niatnya karena merasa curiga dengan gerak gerik pelaku.
“Sama calon pembeli itu ditawar Rp1 juta. Dia mau membeli asalkan orang tuanya ikut datang, jadi memang belum sempat dijual, dia sudah kita amankan dulu,” paparnya.
Baca Juga :Terjaring Razia Polres Blitar Kota, Pelanggar Diminta Pasang Sparepart Standar
Lantaran pelaku masih di bawah umur, maka akan diberlakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau restorative justice.
“Anak ini sudah tidak sekolah, lulusan SLTP dan tidak melanjutkan ke SMA sederajat,” pungkas Kapolsek.



















