Bikin Onar, Satreskrim Polres Jombang Amankan Sejumlah Anggota Geng Remaja

Bikin Onar, Satreskrim Polres Jombang Amankan Sejumlah Anggota Geng Remaja
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, memberikan keterangan pers terkait penangkapan enam pelaku geng pelajar yang terlibat pengeroyokan di Kecamatan Mojoagung, Senin (7/10/2024). (agung/sejahtera.co)

“Satu korban mengalami lebam di wajah, sementara yang lain mengalami sobekan di wajah. Namun, saat ini korban sudah kembali bisa mengikuti kegiatan belajar,” lanjut Margono.

Polres Jombang menerapkan pasal terkait senjata tajam (sajam) dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap para pelaku.

“Selain pasal darurat terkait sajam, mereka juga dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara,” tegasnya.

Read More

Baca Juga :Ini Laporan Awal Dana Kampanye Ketiga Paslon Pilwali Kota Batu 2024

Dari hasil penyelidikan, senjata tajam yang digunakan para pelaku didapatkan dari pembelian online dan sebagian lainnya dari pinjaman teman.

“Sebagian besar celurit yang mereka pakai didapatkan dari Shopee dan juga ada yang dipinjam dari teman,” terang Margono.

Meski para pelaku sebagian besar masih di bawah umur, penanganan kasus tetap dilakukan secara hukum.

Baca Juga :Empat Logistik Pilkada Datang, KPU Tulungagung: Beberapa Rusak dan Kurang

“Pelaku di bawah umur dititipkan ke Dinas Sosial, sementara enam orang lainnya masih kami amankan di tahanan Polres Jombang,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *