Kepada seluruh anggota Polresta Malang Kota, Nanang berpesan, agar jangan sampai ada anggota yang melakukan pelanggaran. Yang kemudian, tidak berprestasi tetapi melakukan pelanggaran.
Dari data yang ada, jelasnya, Polresta Malang Kota melaksanakan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terakhir pada 2015 lalu. Ini terjadi akibat kasus narkoba. Dengan begitu, artinya sudah cukup panjang tidak terjadi pelanggaran.
Baca Juga :Pemkot Sebut tidak Cukup Waktu, LSM Saroja Prihatin Pencairan Banmod Ditunda
“Jadi saya harus mempertahankan itu. Pesan penting, anggota jangan sampai melakukan pelanggaran. Seragam yang kami pakai ini, berat tanggungjawabnya,” tegasnya.
Di tempat yang sama, pejabat baru Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa dirinya menjabat sebagai Kapolresta Malang Kota selama tiga tahun, tiga bulan, tiga minggu. Perwira menengah Polri ini pun pamit untuk bertugas di tempat baru.
Baca Juga :Empat Logistik Pilkada Datang, KPU Tulungagung: Beberapa Rusak dan Kurang
“Saya minta maaf kepada seluruh anggota atas perintah dan kebijakan. Tentunya, saya sangat berterima kasih atas kebersamaan selama ini. Dan, Polresta Malang Kota ini rumah kedua bagi kami. Yang, tidak mudah melupakan apa yang terjadi,” ucapnya nya.



















