Tahap gelombang pertama pada 3-19 Oktober. Tahap kedua dibuka pada 17 November -31 Desember 2024. “Dua gelombang. Sementara untuk kategori umum sekali lagi tak ada,” jelasnya.
Baca Juga :Empat Logistik Pilkada Datang, KPU Tulungagung: Beberapa Rusak dan Kurang
Ditambahkan, ada sejumlah perbedaan. Dia mencontohkan untuk formasi pendidikan yang dapat mendaftar pada tahap pertama adalah guru yang termasuk kategori prioritas.
Selain itu tenaga honorer kategori (THK) II dan terdaftar di BKN. Sedangkan tenaga kesehatan dan teknis yang masuk THK II dan terdaftar di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Sedangkan pendaftaran tahap kedua khusus untuk guru dipersyaratkan 2 tahun masih aktif mengajar dan terdaftar di dapodik,” katanya.
Baca Juga :Masa Kampanye, Tentukan Lokasi Strategis APK, Ini Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Kediri
“Selain itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) juga bisa mendaftar dan diprioritaskan. Sementara itu, tenaga kesehatan dan teknis yang aktif 2 tahun bekerja di instansi pemerintahan. Itu aturannya,” jelasnya.



















