Namun, tersangka mempekerjakan pegawainya untuk menghapus tanggal kadaluwarsa menggunakan alat-alat yang sudah disiapkan diganti dengan masih baru sehingga barang tersebut seperti layak dikonsumsi.
Baca Juga :Rumput Stadion Supriyadi Kota Blitar Kelar Perbaikan, Begini Penampakannya
“Kita amankan seluruh barang bukti, lalu kita gelar perkara Anik sebagai tersangka tunggal sementara dalam kejadian kasus keracunan massal pada sholawatan maulid nabi,” ucapnya.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap motif dalam kejadian tersebut, tersangka ingin mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dari bisnisnya. Karena setelah tanggal kedaluarsa dihapus dan diganti saat dipasarkan lagi harganya sama dengan seperti yang masih layak dikonsumsi.
Baca Juga :Waspada ! DBD di Trenggalek Melonjak Tajam Naik Lebih dari 600 Kasus
“Saat ini masih kita dalami dan kembangkan kasusnya,” ungkap AKBP Bimo Ariyanto.



















