“Kasus kedua terjadi pada Minggu pagi, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 04.15 WIB. Di sebuah rumah di Jalan Sahabat, Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, petugas menangkap seorang pria berinisial W alias G (30), yang diduga sebagai pengedar narkoba,” sambung AKBP Siswantoro.
Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa paket sabu dengan total berat 0,99 gram, ratusan butir pil dobel L, timbangan digital, dan alat lainnya.
Baca Juga :Perhatikan Ketahanan Pangan, Cawali Maidi Berencana Kembangkan P2L
Berdasarkan pengakuannya, W mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial M, warga Kediri yang juga berstatus DPO.
Di tempat terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetya N, S.H., M.H., mengatakan kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga :Asyik Minum Miras di Angkringan, Belasan Orang di Jombang Diamankan Polisi
“Pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Nganjuk. Proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.



















