“Proses PTDH kami lakukan dengan mencoret foto mantan anggota Satuan Samapta Polres Tulungagung menggunakan spidol,” kata AKBP Mohammad Taat Resdi, Selasa (15/10/2024).
Menurut Taat, lantaran Vengki kerap melalukan pelanggaran mencoreng institusi Polri. Vengki kerap terlibat hutang piutang dengan masyarakat dan tidak beritikad baik untuk mengembalikan uangnya.
Saat pendalaman pelanggaran yang dilakukan Vengki, Polres Tulungagung mendapatkan fakta jika korbannya tidak hanya masyarakat, melainkan juga sesama polisi.
Baca Juga :Dinkes Catat Korban Diduga Keracunan Makanan di Trenggalek Capai 98 Orang
“Akibat perilaku mantan anggota kami ini, membuat masyarakat kemudian berpikir jika yang bersangkutan memanfaatkan statusnya sebagai anggota kepolisian. Ini yang merusak citra Polri,” ungkapnya.
Taat tentu tidak membenarkan perilaku tersebut dan memberhentikan mantan anggpta Satuan samapta Polres Tulungagung ini sudah dilakukan dengan profesional.
Proses pemberhentian Bripka Vengki ini memerlukan lama atau kurang lebih satu tahun. Diketahui, PTDH terhadap Vengki Danar Bianto ditetapkan oleh Kapolda Jawa Timur pada Selasa (24/9/2024) kemarin.
Baca Juga :Pentingnya Indikasi Geografis Apel Kota Batu, Ini Langkah Pj Walikota Batu
“Keputusan ini berlaku sejak Senin (30/9/2024). Hal ini merupakan pelajaran bagi anggota kami yang lain agar tidak melakukan kesalahan serupa,” pungkasnya.



















