Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Sebanyak 39 warga di Kabupaten Trenggalek menerima ganti rugi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong.
Baca Juga :Upacara Peringatan Hari Jadi ke-23 Kota Batu Berlangsung Spektakuler
Puluhan warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong itu menerima uang ganti rugi dengan jumlah bervariatif, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Hari ini ada 39 yang sudah dibayarkan uang ganti kerugian,” kata Kepala BPN Trenggalek, Agus Purwanto dalam kegiatan pemberian ganti rugi warga terdampak PSN Bendungan Bagong di Aula Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga :Program Pemutihan Pajak, Wajib Pajak Berbondong-bondong ke Samsat
Agus menyebut proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bagong di wilayah Kecamatan Bendungan itu sudah mencapai hampir 50 persen. Sisanya, kata Agus bakal dilakukan pembebasan tanah secara bertahap.
“Masih dalam proses, masih ada 800-san karena masih ada permasalahan-permasalahan yang harus diselesaikan,” imbuhnya.
Baca Juga :Legislatif Dorong Pengungkapan Kasus Dugaan Keracunan Massal di Trenggalek
Pihaknya berharap, pengadaan tanah untuk PSN itu dapat dirampungkan secepat mungkin. Ketua panitia pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bagong itu menargetkan proses pembebasan tanah dapat rampung sebelum akhir tahun.
“Akhir tahun ini bisa selesai semua. Hari ini ada 39 yang sudah dibayarkan uang ganti kerugian, karena yang ada 22 masih dalam proses,” ujarnya.



















