Jombang, SEJAHTERA.CO – Enam anggota geng yang terlibat dalam penyerangan atau pengeroyokan terhadap warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang berhasil ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.
Baca Juga :Tambah dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan Kota Batu, Wujudkan SDM Berdaya Saing
Penangkapan terduga pelaku pengeroyokan dilakukan pada Rabu (16/10/2024) setelah para pelaku menyerang dan pengeroyokan terhadap warga menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, menjelaskan bahwa keenam tersangka pengeroyokan yang ditangkap adalah AR (22), warga Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang; MS (39), asal Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
Baca Juga :Turut Serta Bantu Pemkot Madiun Tekan Inflasi, Kejari Kota Madiun Gelar Bazar Sembako Murah
Selain itu, FF (22) warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati; KN (23), juga warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati; SM (25), yang tinggal di Desa Kemadu, RT/RW 001/003, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang; dan PAP (22), asal Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.
Soesilo mengungkapkan bahwa insiden pengeroyokan ini bermula saat para pelaku melakukan konvoi dalam keadaan mabuk setelah menenggak minuman keras di kontrakan mereka di Tembelang.



















