“Mereka melakukan konvoi ke Jombang sambil membawa senjata tajam berupa celurit,” ungkap Soesilo dalam konferensi pers di Mapolsek Jombang, Kamis (17/10/2024).
Keenam tersangka, merasa tersinggung usai mengaku ditegur oleh sekelompok orang yang sedang nongkrong, yang menurut mereka berada di lokasi tersebut. “Mereka bertanya kepada warga siapa yang meneriaki mereka. Namun warga menjawab tidak tahu,” tambah Soesilo.
Baca Juga :Program Pemutihan Pajak, Wajib Pajak Berbondong-bondong ke Samsat
Setelah sempat meninggalkan lokasi, para tersangka kembali beberapa menit kemudian dan menyerang warga. Salah satu warga menjadi korban pembacokan, beruntung ia hanya mengalami luka ringan.
Polisi yang menerima laporan segera bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap keenam pelaku di kontrakan mereka. Saat ditangkap, para tersangka masih dalam pengaruh minuman keras.
Sebagai barang bukti, kami juga menyita sebilah celurit dan beberapa batu yang digunakan oleh pelaku untuk menyerang warga.
Baca Juga :Partai Nasdem Berikan Layanan Gratis Mobil Ambulans, Masyarakat Sangat Terbantu
“Keenam tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkas Soesilo.



















